Manfaat dari Hutan lindung semakin nyata dirasakan saat ini.
Apalagi dengan terjadinya bencana alam dimana-mana, akibat dari pengundulan dan
pengrusakan hutan. Selain bencana alam seperti banjir dan tanah longsor pada
musim hujan, pada musim kemarau terjadi kekeringan di beberapa tempat. Manfaat
hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,
dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Sedangkan Fungsi Pokok dari Hutan lindung adalah sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk :
1. mengatur
tata air,
2. mencegah
banjir,
3. mengendalikan
erosi,
4. mencegah
intrusi air laut, dan
5. memelihara
kesuburan tanah.
Dari manfaat dan fungsi di atas dapat dilihat betapa
pentingnya hutan lindung untuk dijaga dan dipelihara. Dalam pengelolaannya
harus sebijak mungkin agar semua kepentingan pihak dapat terwujud terutama
masyarakat di sekitar hutan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan
kepada Kepala Daerah Tingkat II di dalam Kabupaten dan Kota.
Kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan lindung mencakup :
·
kegiatan pemancangan batas,
·
pemeliharaan batas,
·
mempertahankan luas dan fungsi,
·
pengendalian kebakaran,
·
reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis
pada kawasan hutan lindung, dan
·
pemanfaatan jasa lingkungan.
·
Artikel Terkait :
0 komentar:
Posting Komentar